Tugas makalah pengantar
ilmu politik
DINAMIKA
POLITIK 2014
DI SUSUN OLEH :

UNIVERSITAS TEUKU UMAR
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN
SOSIOLOGI
Alue Peunyareng 2013/2014
Kata
Pengantar
Puji syukur saya penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang
atas rahmat-Nya maka saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
” Dinamika
Politik 2014 ” penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan
persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah” Pengantar Ilmu Politik ”.
Dalam Penulisan makalah ini saya merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang saya miliki. Untuk itu
kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini saya menyampaikan ucapan
terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :Bapak sebagai dosen yang telah
banyak meluangkan waktunya untuk memberikan masukan berupa pengalaman, saran,
dan motivasi selama proses penyelesaian penyusunan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan
yang setimpal pada kita semua yang telah memberikan bantuan, dan dapat
menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal alamin.
Di susun :
td
Daftar
Isi
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A. Latar
Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................. 1
C. Tujuan
Pembahasan............................................................................................... 4
D. Manfaat
Pembahasan............................................................................................ 4
BAB
II PEMBAHASAN......................................................................................... 5
A.
Prediksi kekuatan politik
2014............................................................................ 5
B. Bentuk stratergi kemenagan dengan
cara apa caleq tersebut megunakan politiknya 7
C. Karakteristik pemilihan di aceh
barat.................................................................. 8
D. Peran aktor ekonomi dipemilu aceh
barat 2014.................................................. 9
BAB
III PENUTUP................................................................................................. 14
Kesimpulan................................................................................................................ 15
DAFTAR
REFERENSI.......................................................................................... 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sistem Pemilihan
Umum (Pemilu) di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perombakan.
Menurut Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” berpendapat bahwa
tujuan dari Pemilu adalah pertama sebagai mekanisme untuk menyeleksi para
pemimpin dari pemerintah dan menetapkan kebijakan umum. Sesuai dengan prinsip
demokrasi yang memandang rakyat yang berdaulat, tetapi pelaksanaannya dilakukan
oleh wakil-wakilnya (demokrasi perwakilan). Karena itu,Pemilu merupakan mekanisme
penyelesaian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau
partai yang dipercaya.
Kedua, Pemilu
juga dapat dikatakan sebagai mekanisme memindahkan konflik kepentingan dari
masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil rakyat yang
memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga. Ketiga, Pemilu
merupakan sarana memobilisasikan atau menggalang dukungan rakyat terhadap
negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik. Pemilu
dianggap sebagai kriteria penting untuk mengukur kadar demokrasi sebuah sistem
politik.
Menurut Valina
Singka Subekti yang juga mantan komisioner KPU pentingnya Pemilu demokratis,
pertama, pemerintahan akan terbentuk dalam proses Pemilu. Kedua, presiden
dengan pemerintahanya akan dibentuk, ketiga, kehidupan kepartaian akan
berlangsung. Artinya Pemilu menjadi kunci utama yang menentukan tertentuknya
proses sistem politik yang demokratis. Itulah sebabnya, peningkatan kualitas
Pemilu menjadi ukuran mendasar dalam sebuah demokrasi yang berlangsung.
Belajar dari
kegagalan sistem Pemilu Orde Baru, menurut Syamsudin Haris Pemilu yang
mendatang harus memenuhi syarat, pertama, adanya memilih bagi masyarakat,
kedua, terbukanya peluang kompetisi diantara partai politik peserta Pemilu
sebagai konsekuensi logis adanya kemerdekaan berserikat bagi masyarakat,
ketiga, berkurangnya secara signifikan peluang bagi birokrasi di satu pihak,
dan pembatasan unsur-unsur pemerintah di hampir semua tingkat organisasi
pelaksanaan dan pengawasan Pemilu serta terbukanya peluang bagi masyarakat dan
organisasi-organisasi untuk ikut melakukan pengawasan secara sukarela terhadap
hampir semua proses Pemilu.
Penyelenggara
Pemilu sudah harus mempunyai rekam jejak yang mumpuni. Hal ini sudah merupakan
konsekuensi logis yang harus siap diterima sebagai seorang penyelenggara
Pemilu. Sebab, signifikansi penyelenggara Pemilu yang berintegritas karena
substansinya berhuhubungan dengan kekuasaan politik. Penyelenggara Pemilu
idealnya berasal dari orang atau figur yang memiliki integritas.
Karakteristik
dari penyelenggara Pemilu di antaranya memiliki jiwa yang kredibel dan amanah.
Hal ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki penyelenggara Pemilu. Karena,
apabila tidak kridibel maka akan berbenturan dengan kepercayaan publik.
Selain itu,
penyelenggara Pemilu harus mempunyai independensi dan integritas. Selanjutnya,
lembaga pengawas Pemilu mutlak harus diisi orang yang profesional di bidang
kepemiluan dan kepengawasan. Menurut Joel E. Roes, seorang dianggap profesional
harus memiliki knowledge, competent application, social responsibility, self
control, dan communication sanction. Knowledge berarti suatu jabatan yang
diperoleh melalui pendidikan tinggi dengan waktu relatif yang agak lama.
Competence application untuk melaksanakan tugas pekerjaan tadi diperlukan suatu
kecakapan dan keahlian tertentu.
Orang-orang yang
memiliki keahlian dan kecakapan tinggi disebut profesional dan lain-lain.
Selain integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu juga harus mempunyai
mentalitas yang teruji dalam menjalankan tugasnya, sebab banyaknya dorongan
melakukan perbuatan koruptif dalam pelaksanaan proses politik.
Untuk mewujudkan
Pemilu berkualitas dan demokratis mesti didukung suatu sistem dan perangkat
hukum yang komprehensif dan integratif serta didukung oleh politik regulasi
yang diarahkan memperkuat seluruh perangkat Pemilu. Bukan sebaliknya, untuk
saling menyandera atau memperlemah bekerjanya secara efektif pilar-pilar
demokrasi dengan cara mempertahankan hal-hal yang tidak substantif. Sejauh ini
undang-undang yang mengatur tentang kepemiluan khususnya belum ada integrasi
mengenai pengawasan dan penyelenggaraan.
Misalnya, dalam
pelanggaran administrasi keputusannya hanya pada KPU, Kepolisian untuk
pelanggaran pidana, PTUN untuk sengketa Pemilu dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pelanggaran kode etik. Sementara itu dimana
wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam konteks ini? Apakah wewenang
yang diberikan oleh undang-undang sudah dijalankan secara maksimal? Harusnya
Bawaslu juga diberikan otoritas tersendiri dalam proses terjadinya pelanggaran
Pemilu yang sekarang ini marak terjadi.
Selanjutnya,
yang paling terpenting adalah KPU juga harus menerapkan politik regulasi yang
transparan dan berorientasi terhadap pelayan publik dalam setiap proses politik
yang terjadi dalam Pemilu. Sebagai contoh dalam hal daftar pemilih tetap (DPT)
dimana UU No.08 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD pasal 4 ayat 4
dan pasal 38 ayat 5, hanya mewajibkan kepada PPS melalui PPK untuk diberikan
kepada peserta Pemilu di tingkat kecamatan dan oleh KPU kabupaten/kota kepada
Parpol peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam bentuk softcopy paling
lambat 7 hari setelah ditetapkan.
Di sini letak
lemahnya UU Pemilu yang tidak melibatkan kewenangan dari Bawaslu. Harusnya KPU
kabupaten/kota memberikan salinan daftar pemilih dalam bentuk soft atau hard
copy kepada pengawas kecamatan atau pengawas Pemilu lapangan dan Panwas
kabupaten/kota. Kalau tidak diberi wewenang, bagaimana mungkin pengawas dalam
hal ini Bawaslu mampu melakukan tugas secara obejektif. Pengalaman menunjukkan
pada tahun 2009 kemarin, tidak semua jajaran KPU khususnya di tingkat bawah
bersedia memberikan data dan dokumen yang diberikan oleh panitia pengawas
Pemilu tanpa adanya instruksi yang jelas dari lembaga diatasnya. Inilah yang
saya sebut diatas tadi tidak adanya integrasi dan koordinasi diantara
penyelenggara Pemilu.
Pemilu
Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden 2014 kelihatannya akan menjadi tantangan
yang amat berat bagi penyelenggara Pemilu. Apabila Pemilu terselenggara dengan
asas yang jujur, adil dan transparan dan menghasilkan wakil rakyat yang
berkualitas, ini akan berdampak positif terhadap penyelanggara Pemilu. Akan
terlihat apakah Pemilu 2014 akan minim pelanggaran Pemilu terjadi atau
sebaliknya.
Selain itu juga,
suksesi kepemimpinan nasional punya arti penting dalam Pemilu 2014. Ini akan
menjadi salah satu parameter demokrasi yang ada di negara kita. Selanjutnya,
kehadiran peranan polisi sangat penting dalam keamaman selama berlangsung
Pemilu yang kemudian memastikan tanpa ada gangguan secara politik.
Untuk meraih
suksesi Pemilu yang berkualitas ditahun 2014 ini harus didukung peserta Pemilu
yang terdiri dari 12 partai politik (Parpol). Tanpa dukungan Parpol sangat
mustahil penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan baik. Harapannya, Pemilu harus
melahirkan pemimpin yang amanah, jujur, berintegritas, bersih, dan mengerti
dengan nurani dari yang akan dipimpinnya.
Republik ini
sangat membutuhkan pemimpin yang mau melayani hati nurani rakyat dan bukan
untuk selalu ingin dilayani. Kemudian, yang terpenting, Pemilu harus
menghasilkan pemimpin yang tidak hanya mengedepankan kepentingan pencitraan
diri semata, serta pemimpin yang memahami persoalan dan solusi yang dibutuhkan
negara ini.
B.
Rumusan
masalah
Ø Bagaimana
prediksi kekuatan politik 2014
Ø Bagaimana
bentuk stratergi kemenagan dengan cara apa caleq tersebut megunakan politiknya.
Ø Bagaimana
karakteristik pemilihan di aceh barat.
Ø Bagaimana
peran aktor ekonomi dipemilu aceh barat 2014.
C.
Tujuan
penulisaan
Ø Menmahami
bagaimana prediksi kekuatan politik 2014
Ø Menmahami
bagaimana bentuk stratergi kemenagan dengan cara apa caleq tersebut megunakan
politiknya.
Ø Menmahami
bagaimana karakteristik pemilihan di aceh barat.
Ø Menmahami
bagaimana peran aktor ekonomi dipemilu aceh barat 2014.
D.
Mafaat
Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah
ini mencakup beberapa yang terkait diantaranya sebagai berikut :
Ø
Bagi Mahasiswa Makalah ini dapat digunakan sebagai bahan referensi atau
masukan tentang dinamika politik 2014 menmahami persoalan ini bagi mahasiswa
dan pegaruh nya sagat besar untuk orang bayak.
Ø Bagi Masyarakat umum Sebagai bahan bacaan yang
bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang dinamika politik 2014 Dan serta
untuk menambahkan peran aktif masyarakat dalam beberapa aspek kehidupan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Prediksi kekuatan politik 2014
Lingkaran Survei
Indonesia (LSI) memprediksi hanya akan ada tiga calon presiden yang bertarung
pada pemilu presiden nanti. Ketiga capres itu merupakan hasil koalisi dari
sejumlah partai politik.
Direktur
Eksekutif LSI Denny Januar Ali mengatakan, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) LSI, dua partai dengan perolehan
teratas dipastikan akan mengajukan bakal capres yang sudah mereka usung.
Keduanya adalah PDI Perjuangan yang menjagokan bakal capres Joko Widodo dan
Partai Golkar yang sudah mendeklarasikan Aburizal Bakrie sebagai capres. Satu
capres lain akan diketahui dari hasil koalisi partai setelah pemilu legislatif.
Saat ini jumlah
data sampel suara yang telah dihimpun LSI dari tempat pemungutan suara (TPS) di
seluruh Indonesia mencapai 82,3 persen dari total keseluruhan. Dari jumlah
tersebut, PDI Perjuangan menempati posisi pertama dengan 19,56 persen, Partai
Golkar di urutan kedua dengan 14,69 persen, Gerindra (11,88 persen), Demokrat
(9,73 persen), PKB (9,27 persen), PAN (7,5 persen), PPP (7,07 persen), PKS
(6,52 persen), Nasdem (6,28 persen), Hanura (5,25 persen), PBB (1,36 persen),
dan PKPI (1 persen).
Denny
mengatakan, peluang capres lain untuk bersaing dengan Jokowi dan Aburizal akan
diperebutkan oleh tiga kekuatan partai. "Sisanya mungkin diperebutkan
Prabowo, Wiranto, atau pemenang konvensi pencapresan Partai Demokrat,"
kata Denny di kantor LSI, Rabu (9/4/2014).
Ia menyebutkan,
meski PDI Perjuangan unggul dalam perolehan suara sementara berdasarkan quick count, partai nomor urut 4 itu harus tetap
mendapatkan dukungan dari partai politik lain. Hal yang sama juga berlaku bagi
Partai Golkar.
Menurut Denny,
dukungan suara masyarakat terhadap Jokowi diprediksi tidak lebih dari 40
persen. Untuk itu, Jokowi dan PDI-P perlu partai lain untuk memperkuat
perolehan suaranya sehingga dapat menang satu putaran. " Efek Jokowi tidak
sebesar yang dipikirkan oleh orang. Terlebih pasca-pencapresannya beberapa
waktu lalu," ujarnya.
Mengenai kans
Aburizal, Denny mengatakan bahwa Golkar harus belajar pada pengalaman Pemilu
2009. Saat itu, perolehan suara Partai Golkar menembus 24 persen. Namun, jumlah
caleg yang duduk di kursi parlemen rupanya hanya 15 persen.
Denny
menambahkan, perolehan suara partai politik masih dapat terus berubah. Oleh
karena itu, belum dapat dipastikan berapa persentase perolehan kursi parpol di
DPR. "Kalau sekarang belum tahu. Hasilnya nanti awal-awal bulan Mei baru
bisa diketahui," ujarnya.
B.
Bentuk
stratergi kemenagan dengan cara apa caleq tersebut megunakan politiknya.
Strategi
pemenangan kandidat pemilu.
Pertama,
pembuatan tim sukses. Tim
sukses akan mengorganisir segala kebutuhan pencalonan kandidat, pemetaan
kekuatan politik, perencanaan pencalonan, dan marketing kandidat. Tim sukses
terbagi dalam beberapa bagian yang penting diantaranya :
1.
Survey popularitas kandidat dan perencanaan
kampanye,
2.
penggalangan dana,
3.
hukum dan pemantauan Pemilu,
4.
pencitraan kandidat,
5.
penguatan mesin politik (training),
6.
kampanye dan media massa
Kedua,
Survey untuk pemetaan kekuatan politik. Tim sukses semestinya membuat
Survey untuk:
1.
memetakan posisi kandidat di mata masyarakat,
2.
memetakan keinginan pemilih,
3.
mendefinisikan mesin politik yang paling efektif
digunakan sebagai vote getter,
4.
mengetahui media yang paling efektif untuk
kampanye.
Ketiga, follow
up hasil Survey. Follow
up hasil Survey menjadi agenda kerja tim sukses yaitu:
1.
Penguatan mesin politik. Riset dapat mengetahui
mesin politik yang paling dekat dengan massa i.e. lembaga keagamaan, lembaga
kemasyarakatan, LSM dll. Tugas tim sukses khususnya bagian training adalah
melakukan penguatan terhadap mesin politik tersebut agar menjadi vote getter
yang efektif.
2.
Candidat positioning. Riset
dapat menggambarkan citra kandidat yang diharapkan, dan agenda kerja yang
diinginkan. Dari hasil riset ini tim sukses, khususnya bagian pencitraan, dapat
merencanakan citra dan posisi kandidat agar sesuai dengan keinginan pemilih.
3.
Marketing. Riset dapat mengetahui posisi kandidat di
mata masyarakat, citra anggota legislative atau kepala daerah yang diinginkan
masyarakat, agenda kerja yang diinginkan masyarakat. Tim sukses (bagian
kampanye dan media massa) harus memfollow-up dengan membuat visi misi, membuat
materi kampanye, strategi kampanye, dan merencanakan media kampanye.
C. Karakteristik pemilihan di aceh barat 2014
Sebagian besar partai politik di Kabupaten Aceh Barat,
Provinsi Aceh, mengabaikan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang
penyelenggaran pemilu legislatif 2014 mengenai alat peraga dan atribut
kampanye sudah dipasang di daerah terlarang. Ketua Komisi Indepen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Bahagia Idris saat
dihubungi di Meulaboh, Selasa mengatakan, ulah parpol lokal dan nasional
tersebut tidak dapat ditindak, karena merupakan ranah panitia pengawasan pemilu
(panwaslu). "Untuk sementara ini
akan kita surati Sat Pol PP untuk menurunkan alat peraga dan atribut kampanye
yang sudah bertaburan di kawasan terlarang seperti di jalan utama kantor
bupati, "katanya.
Bahagia menuturkan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan edaran pelarangan memasang alat praga kampanye seperti baliho dan sapanduk di ruas jalan Gajah Mada-Imam Bonjol dan tempat umum di Kota Meulaboh.
Bahagia menuturkan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan edaran pelarangan memasang alat praga kampanye seperti baliho dan sapanduk di ruas jalan Gajah Mada-Imam Bonjol dan tempat umum di Kota Meulaboh.
Ia menjelaskan, sebelum diumumkan daftar calon tetap
bakal calon legislatif, hanya dibenarkan sekedar promosi diri seperti
mendatangi rumah sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu
legislatif. Ia menyatakan, setiap partai politik
yang ditegur beralasan kuat bahwa tidak ada pihak yang berani menurunkan baliho
serta spanduk, karena panwaslu wilayah itu belum terbentuk.
"Memang ada kampanye yang sifatnya diperbolehkan,
namun bukan di tempat yang dilarang karena juga dapat merusak keindahan Kota
Meulaboh. Ini yang sangat kita harapkan parpol harusnya mengerti,"
imbuhnya.
KIP Aceh Barat sudah mendata dan melakukan verifikasi
berkas sebanyak 428 bacaleg peserta pemilu legislatif 2014 dari 15 partai
politik, 12 parnas dan tiga parlok yang rencananya akan diumumkan sebagai DCT
pada 22 Agustus 2013.
Mengenai adanya penambahan daftar pemilih tetap, kata Bahagia, belum dapat disebutkan karena dari hasil perbaikan data pemilih sementara ada yang harus dikurangi dan ada pula yang ditambah. DPS Aceh Barat 120.721 jiwa dari total 180 ribu jiwa lebih penduduk yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil) dalam 12 kecamatan. Sementara jadwal kampanye ditetapkan setelah terbentuk tim pengawas. "Seluruh bacaleg sudah tidak ada persoalan berkas administrasi. Dalam waktu dekat, bila panwaslu sudah terbentuk kita akan menyegerakan pengumuman DCT dan DPT pemilu legislatif 9 April 2014," katanya menambahkan.
Mengenai adanya penambahan daftar pemilih tetap, kata Bahagia, belum dapat disebutkan karena dari hasil perbaikan data pemilih sementara ada yang harus dikurangi dan ada pula yang ditambah. DPS Aceh Barat 120.721 jiwa dari total 180 ribu jiwa lebih penduduk yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil) dalam 12 kecamatan. Sementara jadwal kampanye ditetapkan setelah terbentuk tim pengawas. "Seluruh bacaleg sudah tidak ada persoalan berkas administrasi. Dalam waktu dekat, bila panwaslu sudah terbentuk kita akan menyegerakan pengumuman DCT dan DPT pemilu legislatif 9 April 2014," katanya menambahkan.
D. Peran aktor
ekonomi di pemilu aceh barat 2014.
Aktor keamanan
sangat vital perannya dalam mensukseskan pemilu 2014. Institusi yang memastikan
stabilitas keamanan bisa terjamin adalah institusi Kepolisian, kalau pun
diperlukan pelibatan dari Tentara Nasional Indonesia harus sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Namun
ketika tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) aktor keamanan tergadaikan dengan
kepentingan politik praktis, maka semakin jauh makna dan harapan pada reformasi
di institusi aktor keamanan tersebut.
Ketika kita
letakkan pada kerangka teori pemikiran dari Nasikun (2001:78) dalam tulisannya
berjudul ”Militerisme dan Politik Kesukuan” diterbitkan oleh Puslitbang
Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, masuknya TNI ke politik dikarenakan
hadirnya politik kesukuan yang disistematiskan dalam kendali militer, yang
memiliki kepentingan di ranah politik.
Menariknya dari
pemikiran Todung Mulya Lubis di sebuah Jurnal Hukum dan Pembangunan (2009:61)
Fakultas Hukum Indonesia. Todung mengatakan tidak ada relasi kuat keterlibatan
TNI ke ranah politik bagian dari hak asasi manusia. Karena anggota TNI
dikhususkan sebagai alat negara. Tetapi hak ikut serta pada pemilu dan pilkada
bisa dilakukan ketika sudah tidak berstatus lagi sebagai anggota TNI.
Bagi pemikiran
saya, anggota TNI terlibat pada pilkada harus dikaji pada tataran sosiologi,
filosofi, profesionalisme, yuridis, dan aksiologisnya. Baru disimpulkan apakah
boleh atau tidak anggota TNI masuk ke arena pilkada.
Analisis
terhadap faktor yang melatarbelakangi aktor keamanan terlibat kembali dalam
gelanggang politik menurut saya, pertama; terjebak
kenangan dimasa era berjayanya yakni orde baru yang menerapkan Dwifungsi ABRI, kedua; masih kuatnya karakter personal aktor keamanan
yang menganggap negara lebih aman di kontrol oleh mereka,ketiga; tuntutan kepentingan politik dan ekonomi, dan keempat; paradigma profesionalisme masih belum
menginternalisasi di personal aktor keamanan.
Namun, perlu
dicatat juga bahwa aktor keamanan terlibat urusan politik praktis, dikarenakan
situasi perpolitikan di Indonesia belum sehat, sehingga magnet tarik menarik
kekuasaan masih direproduksi. Parahnya lagi aktor politik masih menganggap
restu dan keterlibatan aktor keamanan, mensukseskan sekaligus memperbesar
peluang meraih kekuasaan dan kemenangan.
Dengan demikian
tidak salah jikalau publik menilai aktor keamanan belum solid dan berkomitmen
dalam menjaga amanah dan menerapkan mandat konstitusi. Bilamana penilaian
masyarakat tidak di follow up (gubris), maka semakin turunnya kepercayaan
masyarakat terhadap institusi aktor keamanan. Jangan salah relasi dalam
berinteraksi, makin menjauhkan aktor keamanan dengan masyarakatnya. Dampak
lanjutannya, yaitu kondisi institusi aktor keamanan terkotak-kotak oleh ideologi
partai, bahkan suku dan agama yang dipolitisir.
Fakta lainnya,
aktor keamanan masuk ke arena politik karena perilaku para politikus justru
yang memulai dengan menggoda TNI maupun Polisi untuk kembali bermain politik
praktis. Pola ini sengaja menjerumuskan personal/anggota dari institusi
vertikal untuk kedua kalinya. Jika kita telusuri modusnya, ketidaknetralan
aktor keamanan itu dilakukan, baik secara tersistematis maupun sporadis.
Dalam konteks
Aceh, tindakan ketidaknetralan dari aktor keamanan pada pesta Pemilihan Umum
(Pemilu) eksekutif dan legislatif sangat terlihat jelas sekali. Mari melakukan
pengecekan yang dilansir dari berbagai media cetak/online tentang adanya
indikasi keterlibatan TNI dalam pilkada di Aceh tahun 2006.
Hasil dari
Pemantauan Uni Eropa (UE) mendapatkan sejumlah bukti keterlibatan dan
intervensi oknum TNI pada saat pemungutan suara di Kecamatan Samatiga di
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Barat. Bukti itu ditunjukan
dari sejumlah foto yang direkam UE. Keberadaan UE pada waktu itu atas undangan
dari Pemerintah RI dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi NAD memantau
pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya.
Belajar dari
pengalaman lagi, Posko Bersama Masyarakat Sipil Pantau HAM pada pemilu Aceh melalui
pernyatan sikap bersama pada 7 April 2009 yang dikeluarkan oleh komponen
masyarakat sipil terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM,
ACSTF, LINA, Beujroh, Katahati Institute, Aceh Institute, GeRAK Aceh, AJMI,
Radio Komunitas Suara Perempuan, PCC, FAA, SPKP HAM, Care Aceh.
Dari hasil
pantau Posko Bersama Masyarakat Sipil Pantau HAM mendapatkan temuan penambahan
sebanyak 5 pos TNI di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Jaya, yaitu: Pos TNI Desa
Tuwi Eumpeuk, Kec. Panga, Kab. Aceh Jaya, Pos TNI Desa Alue Jang Sarah Raya,
Kec. Teunom, Kab. Aceh Jaya, Pos TNI Desa Tumpok Peureulak, Kec. Matangkuli,
Aceh Utara, Pos TNI Desa Kampoeng Pirah, Kec. Matangkuli, Aceh Utara, dan Pos
TNI Desa Meunasah Rayeuk, Kec. Nisam, Aceh Utara (http://www.kontras.org,
Banda Aceh, 7 April 2009). Pada pilkada tahun 2013, anggota TNI aktif ikut
serta pada pilkada Kabupaten Aceh Selatan, walaupun akhirnya mengundurkan diri.
Baru-baru ini
saja, pernyataan mengejutkan dikatakan Kapolri Sutarman bahwa pelaku penembakan
terhadap posko pemenangan caleg Nasdem di Kabupaten Aceh Utara, berasal dari
kalangan angggota TNI, yaitu Praka Heri. Dia merupakan anggota Batalyon
111/Raider Kodam Iskandar Muda Aceh. Heri diduga meminjamkan senjata api laras
panjang organik jenis SS-2 V1 miliknya kepada salah seorang pelaku bernama
Rasyidin alias Mario. Diduga, Heri meminjamkan senjata itu dalam kondisi di
bawah pengaruh obat-obatan. Masih menurut Kapolri, motifnya adalah politik.
(tribunnews.com, 04/04/2014).
Kontrol sipil
atas kedua institusi vertikal harus menjadi agenda utama dari kalangan
masyarakat sipil. Tujuannya agar tegak supremasi sipil. Kontrol itu melalui
kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kerja-kerja di kedua institusi itu.
Ketika sudah berjalan, maka otomatis masyarakat sipil telah mewujudkan
reformasi yang menjadi agenda utama di kedua institusi tersebut. Kontrol sipil
yang obyektif bertujuan memaksimalkan profesionalisme militer.
Disisi lain,
kalangan masyarakat sipil dituntut membantu kerja-kerja polisi (Polda Aceh).
Bentuk bantuannya memberikan informasi pelaku yang melakukan tindakan kejahatan
berbau politik. Bantuan lainnya menciptakan situasi keamanan agar stabilitas
politik pada saat melaksanakan Pemilu 2014-2019 berjalan aman dan damai.
Intinya polisi dalam masyarakat yang modern yang mengedepankan demokrasi,
dimana polisi dan masyarakat dalam hubungan kekuatan yang relatif seimbang dan
saling mengisi. Landasan utamanya adalah hubungan yang tulus antara polisi
dengan warga masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerapkan
strategi atau kebijakan untuk mendapatkan hasil yang lebih efektif dan efisien
dalam mengendalikan kejahatan.
Dalam paradigma
demikian, polisi sadar akan kemampuannya yang terbatas serta tidak tahu kapan
dan dimana kejahatan terjadi dan siapa pelakunya. Agar dapat mencapai
keberhasilan dalam pelaksanaan tugasnya, maka polisi harus mendapatkan dukungan
atau tempat dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat diupayakan dengan
mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas politik (Aryos Nivada, SI: 26/02/2011).
Akhirnya,
penulis hendak mengatakan bahwa aktor keamanan harus tunduk terhadap konstitusi
yang mengamanahkan untuk menjalankan peran dan fungsinya secara
kelembagaan/institusi. Sudah menjadi kewajiban bagi aktor keamanan menjalankan
amanah konstitusi tersebut. Jika tidak dilakukan, maka aktor keamanan makin
menunjukan kepada publik agenda reformasi yang dijalankan hanya sebatas wacana
saja tanpa perubahan berarti. Sekali lagi aktor keamanan bukanlah penguasa yang
mengatur perpolitikan di Indonesia. Mereka alat negara yang diperintahkan
konstitusi untuk memberikan rasa aman dan damai bagi rakyatnya
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem Pemilihan
Umum (Pemilu) di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perombakan.
Menurut Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” berpendapat bahwa
tujuan dari Pemilu adalah pertama sebagai mekanisme untuk menyeleksi para
pemimpin dari pemerintah dan menetapkan kebijakan umum.
Lingkaran Survei
Indonesia (LSI) memprediksi hanya akan ada tiga calon presiden yang bertarung
pada pemilu presiden nanti. Ketiga capres itu merupakan hasil koalisi dari
sejumlah partai politik.
Direktur
Eksekutif LSI Denny Januar Ali mengatakan, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) LSI, dua partai dengan perolehan
teratas dipastikan akan mengajukan bakal capres yang sudah mereka usung.
Keduanya adalah PDI Perjuangan yang menjagokan bakal capres Joko Widodo dan
Partai Golkar yang sudah mendeklarasikan Aburizal Bakrie sebagai capres. Satu
capres lain akan diketahui dari hasil koalisi partai setelah pemilu legislatif.
DAFTAR
REFERENSI
http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/politic/item/240-netralitas-aktor-keamanan-dalam-pemilu-aceh.html
Editor: AA Ariwibowo
Sumber : The Globe Journal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar